Korea Selatan kini menjadi negara yang jumlah penduduk asingnya terus bertambah. Sebagai penduduk asing yang baik, kita harus mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah Korea terutama bagi penduduk asing yang bermukim di sana. Dalam proses mengurus berkas-berkas, kantor imigrasi Korea selalu menyediakan berkas dengan bahasa Korea dan Inggris. Namun, gak salah juga kalau kita punya pengetahuan yang cukup tentang istilah-istilah yang sering digunakan di lingkungan imigrasi. Langsung cek aja yuk!
1. 출입국관리사무소 (chulibguk-gwanli-samuso): Kantor Imigrasi. Setiap kota besar di Korea pasti mempunyai kantor imigrasi. Kantor imigrasi ini pasti menjadi tempat yang bakal sering kita datengin, terutama di awal-awal kedatangan kita di Korea
2. 외국인등록증 (weguk-in-dengnokjeung): Alien Card. Alien? Kita kan Cuma penduduk asing, bukan alien? Tenang teman-teman, ini hanya istilah kok. Alien card ini adalah KTP kita selama tinggal di Korea. Biasanya harus dibuat di masa awal kedatangan kita. Buatnya tentu aja di kantor imigrasi. Kalau kita stay dalam waktu lama dan gak punya alien card, kita dianggap sebagai imigran legal dan bisa di deportasi lho! serem kan? Alien card ini punya masa berlaku sesuai dengan tujuan tinggal kita. Perlu diingat juga untuk mengembalikan Alien Card kita di imigrasi bandara pas pulang ya! Gak bisa dibawa pulang nih Alien Cardnya.
3. 출입국에 관한사실증명 (chulibguk-e gwanhan-sasil-jeungmyeongso): Exit and Entry Certificate. Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan pencatatan sipil setempat atas permintaan kita. Beasiswa seperti GKS setiap bulannya meminta para awardeenya untuk mengumpulkan surat ini lho. Dalam surat ini, akan terlihat catatan kita apakah pernah ke luar Korea atau engga.
4. 전자민원 확인서 (jeonjaminwon hwagin-so): Surat perpanjangan stay. Surat ini bisa kamu ajukan apabila kamu harus memperpanjang stay kamu di Korea. Tapi perlu diingat kalo kita gak bisa dadakan dalam mengajukan surat ini. Ada juga kemungkinan permintaan perpanjangan tinggal kita ditolak oleh pemerintah Korea, jadi persiapkan dengan baik ya!
5. 외국인등록 사실증명 (wegukin-deungnok sasil-jeungmyeongso): surat penngajuan pembuatan Alien Card. Surat ini pasti jadi surat yang pertama kali perlu diisi untuk mengajukan Alien Card. Alien card umumnya selesai dibuat dalam waktu 2 minggu. Tapi untuk kantor-kantor imigrasi yang punya banyak konsentrasi warga asing di kotanya, pembuatan Alien Cardnya bisa memakan waktu sampe satu bulan teman-teman!
6. 사실증명 발금열람신청서 (sasil-jeungmyeong balgeum-yeonlam-sincheongso): Application for Issuance / Inspection of Certificate of Fact. Surat ini adalah surat pengecekan keaslian dokumen kita seperti Alien Card. Kita bisa mengajukan untuk diri kita sendiri, atau orang lain juga bisa mengajukan untuk diri kita. Kamu Cuma perlu isi data-data yang diminta dalam form aja kok!
Nah sekarang karena kamu udah tau istilah-istilah penting dalam mengurus hal di kantor imigrasi, gak perlu khawatir lagi untuk dateng ke kantor imigrasi setempat!
Kalau kamu mau tau informasi lainnya tentang Korea dan pengen belajar Bahasa Korea, pantengin terus website Kukche di www.kuchelanguages.com ya!
Kommentare