Mahasiswa lulusan luar negeri tentu ingin segera menyetarakan ijazah yang mereka terima setelah lulus. Ijazah asli dari universitas asal di luar negeri belum berlaku di Indonesia jika belum disetarakan dan disetujui oleh pemerintah. Karenanya, perlu mengurus penyetaraan ijazah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI selepas pulang dari luar negeri.
Bagi mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi luar negeri yang ingin “menggunakan” ijazahnya untuk syarat mendaftar pekerjaan atau syarat yang harus dipenuhi ketika kembali ke institusi, penting sekali untuk mengetahui bagaimana proses legalisasi ijazah dan juga penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri. Sayangnya proses legalisasi ijazah tidak bisa dilakukan di Indonesia. Proses legalisasi ijazah hanya mungkin dilakukan oleh:
a) Dean (Dekan) atau Director program university yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut (dalam hal ini adalah universitas di Jepang tempat kita berkuliah)
b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh.
Legalisasi Ijazah dan transkrip sendiri dilakukan di luar negeri,sebelum kepulangan ke Indonesia jika memutuskan pulang ke Indonesia. Untuk di Jepang, proses legalisasi ijazah dapat dilakukan di KBRI Tokyo dan juga KJRI Osaka yang melayani legalisasi ijazah untuk lulusan perguruan tinggi di wilayah Jepang.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Memperlihatkan keaslian ijazah dan dokumen akademik dimaksud lainnya, di hadapan petugas dan atau pejabat yang melegalisir
2. Fotokopi ijazah dan dokumen akademik dimaksud lainnya, harus dalam naskah Bahasa: Inggris, Belanda, Jerman, dan Perancis. Selain Bahasa dimaksud, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh penterjemah resmi, dan disahkan oleh KJRI/KBRI.
3. Fotokopi ijazah dan dokumen akademik dimaksud lainnya, yang akan dilegalisir oleh KBRI/KJRI, masing-masing maksimal 5 (lima) lembar, per-jenis ijazah/dokumen
4. Bagi pelayanan legalisasi melalui jasa pos, agar menyertakan amplop letter pack (¥350) yang dapat dibeli di kantor pos terdekat, untuk mengirimkan kembali ijazah/dokumen ter-legalisasi ke alamat pemohon, dengan mengisi sendiri alamat pemohon pada amplop dimaksud
5. Pelayanan legalisasi ijazah dan dokumen akademik, TIDAK DIKENAKAN BIAYA administrasi (¥0)
6. Untuk pertanyaan dan keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Bagian Sosial-Budaya-Pendidikan, pada nomor: 06-6449-9889, atau melalui surat elektronik maupun website KBRI dan KJRI.
Seringkali para lulusan yang tinggal agak jauh dari KBRI dan KJRI sengaja menyempatkan singgah ke KJRI dan KBRI saat perjalanan menuju bandara. Staf pun menyarankan mereka untuk menelepon terlebih dahulu sebelum datang ke kantor. Selain itu, siapkan waktu yang cukup agar tidak terburu-buru mengejar jadwal penerbangan.
Mau tahu info tentang perkuliahan di Jepang? Terus kepoin www.kukchelanguages.com ya!
Comentarios